Divonis 9 Tahun Penjara, Karen Agustiawan: Kalau Ini Balasannya, Nanti Kita Diakhirat Saja
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Karen Agustiawan pun mengatakan tidak apa-apa atas hukumannya tersebut. Ia menilai bahwa ketika menjabat sebagai Bos Pertamina sudah berbuat baik.
"Saya enggak akan mikir apa-apa. Yang penting saya sudah berbuat terbaik buat negara. Kalau ini balasannya, enggak apa-apa," ujar Karen usai divonis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni 2024.
Karen Agustiawan mengklaim bahwa dirinya tidak kecewa atas vonis untuknya dalam kasus korupsi di Pertamina. Ia menyebut balasannya nanti akan terjadi di akhirat.
"Saya enggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara," ucap Karen.
Ia mengaku belum bisa menentukan banding atau tidaknya atas vonis tersebut. Sebab, Karen mengaku lelah mendengar putusan majelis hakim hari ini.
"Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu. Boleh ya," tuturnya.
Divonis 9 tahun bui
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Senin 24 Juni 2024.
Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.
Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.
Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.