Pendeta Gilbert Jalani Sidang Mediasi Perkara atas Gugatan Aktivis Kristiani, Ini Tuntutannya!

Pendeta Gilbert Lumoindong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Pendeta Gilbert Lumoindong tengah menghadapi kasus pidana maupun perdata atas dugaan penistaan agama. Hal tersebut terjadi setelah khotbah kontroversialnya diduga menyinggung umat Muslim dan juga umat Kristiani, viral di media sosial dalam delapan pekan terakhir ini. Sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan secara pidana serta persidangan secara perdata.

Gilbert, bukan hanya dilaporkan pidana, yang pertama kali oleh Farhat Abbas, tanggal 16 April 2024, tetapi disusul juga oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Wijaya Kusuma, ke Polda Metro Jaya.  Gilbert juga dilaporkan perdata oleh Aktivis Kristiani yang bernama, Wiliianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiliianto, merasa ternistakan agamanya atas khotbah yang kontroversial tersebut. Gugatan perdata atas Pendeta Gilbert Lumoindong, masuk tanggal, 26 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 247/Pdt.G/ 2024/PN Jkt.Pst, dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunjuk, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm selaku kuasa hukumnya.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Photo :
  • Youtube Gilbert Lumoindong

Perjalanan gugatan perdata, atas Pendeta Gilbert, telah masuk dalam Sidang Mediasi Perkara untuk yang kedua (19/06/2024), dimana melalui Kuasa Hukum dari Mahanaim Law & Investigation Office, Asori Moho, salah satu perwakilan dari kuasa hukum, Wiliianto, telah menyerahkan Resume/Perdamaian disertai dengan dalil-dalil dan tuntutan mediasi yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya kesalahan tanggal pada eCourt.

Dalam Resume/Perdamaian tertanggal 13 Mei 2024 yang telah diserahkan kepada Hakim Mediator Nomor Perkara : No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst (19/6/2024) dan juga kepada Tergugat, dan Turut Tergugat. 

Asori Moho, di luar ruang mediasi Pengadilan, Jakarta Pusat, kepada media menyampaikan, permintaan dalam Resume/Perdamaian jauh lebih ringan dibanding dalam petitum gugatan perdata No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang sempat awak media lihat di SIPP dan informasi yang di dapat dari Meja Informasi  eCourt di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Penggugat menuntut :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT melakukan penghinaan atau  PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrecht Matige Daad);

3. Menyatakan kerugian yang dialami PENGGUGAT merupakan akibat dari tindakan TERGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;

6. Menghukum TERGUGAT meminta permohonan maaf dan pernyataan menyesal kepada PENGGUGAT di  surat kabar umum terbitan Nasional di halaman depan yang dengan mudah di ketahui khalayak selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan pada akun You Tube TERGUGAT @GilbertLumoindongvlogs media sosial official lainnya dengan masa tayang selama 30 (tiga puluh) hari media elektronik  Televisi Republik Indonesia (TVRI), Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Surya Citra Televisi (SCTV), ANTV, Trans TV serta Trans 7 dengan waktu penayangan 7 (tujuh) hari berturut-turut;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;

8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menjatuhkan kode etik kependetaan  terhadap Pdt. Gilbert Luimoindong dan melakukan pemeriskaan keuangan internal maupun eksternal dalam keterkaitan dengan persepuluhan;

9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencabut izin dan/atau memecat dengan tidak terhormat dan/atau membatalkan Surat Keputusan Pdt. Gilbert Lumoindong dengan segala hukumnya;

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan; peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

11. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan/atau patuh pada putusan ini;

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

"Resume/Perdamaian dinilai lebih ringan dan ringkas daripada petitum yang dimintakan Penggugat, karena secara perdata Gilbert/tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan melanggar Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 1372 KUHPerdata, Pasal 1373 KUHPerdata secara jelas adanya dugaan unsur PMH. Salah satunya adalah kesengajaan dengan juga didokumentasikan, direkam secara official menjadi milik gereja dan dibagikan ke media sosial," katanya kepada media pada (18/06/2024), sebelum resume/perdamaian tersebut diserahkan.

Andry Christian.SH MH sendiripun sebagai seorang Kristen, bahkan beliau sendiri mengaku sedih dan menyesali adanya video yang kontroversial tersebut dalam khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong. Sehingga menimbulkan keresahan secara nasional bagi umat Muslim/Islam juga umat Kristiani sendiri, merasa terganggu. 

"Tadinya saya menolak untuk menjadi Kuasa Hukum dari Wiliianto/Aktivis Kristiani ini, karena cermin profesi dirinya ada dan sama di Pendeta Gilbert Lumoind, sesama Kristen, satu kepercayaaan dengan profesi yang sama sebagai Pendeta/Pastor dan Gembala Sidang, "katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2024).

Tetapi,  Andry Christian, meyakini, jika dia harus menggugat Pdt. Gilbert Lumoindong, karena ada satu alasan kuat yang masih dirahasiakan, tetapi tentu ini hadiah spesial untuk Pendeta Gilbert. Ada Rahasia apa di balik gugatan tersebut?

"Masih menjadi rahasia bagi awak media, juga rekan-rekan seprofesi saya. Karena pasti ada rencana dan rancangan Tuhan yang Mulia untuk Pdt. Gilbert dan saya terpanggil untuk menjadi Kuasa Hukum untuk menggugat Pdt. Gilbert secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Acara Sidang Mediasi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 27 Juni 2024 di Pengadilan Jakarta Pusat atas Nomor Perkara : Nomor Perkara : No. 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan agenda Jawaban/Tanggapan dari Tergugat (Pdt. Gilbert Lumoindong dan Turut Tergugat (BPP Gereja Bethel Indonesia) atas Resume/Perdamaian yang telah diberikan (19/06/2024).