Satgas Pantau Pelaku Judi Online yang Top Up di Minimarket

Ilustrasi minimarket
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk memberantas judi online

Salah satunya, Hadi mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online akan memantau pelaku yang top up di minimarket. Pemantauan bakal dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah-wilayah. 

"Judi online, tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimaket," ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2024.

Tak hanya itu, Satgas Judi Online juga bakal bersinergi dengan masyarakat jika mengetahui adanya pelaku judi online.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik

"Kemudian, juga dengan masyarakat yang mungkin ada yang belum mau melapor terkait dengan jual beli rekening," kata dia

Mantan Panglima TNI itu menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut terus bekerja mengumpulkan 4.000 sampai 5.000 rekening. Ribuan rekening terkait judi online dipastikan akan diblokir dan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Polri berhasil membongkar kasus judi online selama periode Mei hingga Juni 2024. Dalam pengungkapan tersebut, Polri menemukan perputaran uang sebesar Rp 1 triliun dari tiga situs judi online.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Berdasarkan modus operandinya, Wahyu mengatakan ketiga server dari situs judi online tersebut dikendalikan dan berada di luar negeri.

Judi online. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sementara itu, kata dia, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online. 

Selanjutnya, Wahyu menyebutkan, para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. "Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.