Bareskrim Polri Ungkap Kendala Usut Artis yang Promosikan Judi Online
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta - Polri mengaku mengalami kendala dalam menangani kasus artis yang mempromosikan judi online di berbagai platform sosial media. Kendala itu karena seperti promosi yang dilakukan artis sudah sejak lama dan baru viral sekarang.
Selain itu, situs judi online tersebut sudah tak aktif saat dilakukan pengecekan.
"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama. Barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini. Kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off. Sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Wahyu menambahkan agar semua pihak termasuk artis hingga influencer bakal ditindak tegas jika terbukti terlibat dalam judi online.
"Kemudian terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani. Kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," jelas Wahyu.
Diketahui, sejumlah artis dan selebgram sempat viral karena ikut mempromosikan judi online. Beberapa di antaranya seperti Wulan Guritno, Yuki Kato, Hana Hanifah hingga penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita.
Adapun dari sejumlah artis itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan selain pidana, artis dan selebgram itu terancam denda sebesar Rp1 miliar.
"Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar," ujar Adi Vivid, Kamis, 31 Agustus 2023.