Dendam Pilkada, Bupati Manggarai Diminta PTUN Kembalikan 13 Pejabat yang Dicopot
- Jo Kenaru
Manggarai – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan perintah eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap perkara yang diajukan 13 ASN yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai Heribertus Nabit.
Perintah eksekusi diterbitkan pasca para penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kupang usai putusan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:334 K/TUN/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam surat perintah eksekusi bernomor W-TUN2154/H.K.2.7106/2024 yang dibuat tanggal 10 Juni 2024 mewajibkan tergugat (Bupati Heribertus Nabit) menjalankan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap setelah melewati tiga tingkat putusan yakni PTUN Kupang NTT, PTUN Tingkat Banding Mataram Nusa Tenggara Barat serta Putusan Mahkamah Agung RI.
"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian petikan amar putusan Kasasi yang dicantumkan dalam surat perintah eksekusi PTUN Kupang yang salinannya diterima VIVA, Kamis malam 20 Juni 2024.
Putusan Mahkamah Agung seluruhnya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 8/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 27 Maret 2023.
Perintah undang-undang
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, H. Eri Elfi Ritonga menegaskan, eksekusi terhadap putusan PTUN demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan taat pada aturan perundang-undangan.
"Bahwa perlu kami tegaskan,menyangkut eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,demi tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menjunjung tegaknya hukum dan keadilan,maka terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini Tergugat) diwajibkan memperhatikan dan menataati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:B.471/I/1991 tertanggal 29 Mei 1991 Perihal:Pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Surat Edaran Nomor SE/24/M.PAN/8/2004 tertanggal 24 Agustus 2004 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," papar Ritonga
"Bahwa inti Surat Edaran tersebut adalah para Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara(dalam hal ini Tergugat) diwajibkan untuk mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap," Ritonga menambahkan.
Sementara dalam poin penetapan, PTUN Kupang memerintahkan tergugat atau termohon eksekusi (Bupati Manggarai) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor:8/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 27 Maret 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:334 K/TUN/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang untuk mengirimkan Salinan Penetapan perintah Pelaksanan Putusan (Eksekusi) kepada Tergugat /Termohon Eksekusi (Bupati Manggarai)," tulis Aritonga.
Surat eksekusi PTUN Kupang ini dilengkapi mutlak dilaksanakan berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1986 yang menyatakan bahwa hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Selain itu PTUN Kupang memberi penegasan tambahan berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara.
“Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Tergugat, di mana Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," urai Ritonga.
Eksekusi diajukan Januari 2024
Para Penggugat mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Kupang tanggal 8 Jauari 2024 yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang agar memerintahkan kepada Tergugat Bupati Manggarai untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan tetap pasca diputuskan Mahkamah Agung RI.
Para penggugat yang mengajukan eksekusi yakni Kristoforus Darmanto, Marius Mbaut, Agustinus Susanto, Petronela Lanut, Lorens Jelamat, Tiborteus Suhardi, Watu Hubertus, Geradus Tanggung, Aleksius Cagur, Belasius Barung, Gregorius Rachmat, Mikael Azedo Harwito dan Benyamin Harum.
Bupati harus dilaksanakan putusan
Kuasa hukum para penggugat, Paulus Durman meminta Bupati Heribertus Nabit segera menjalankan perintah eksekusi PTUN Kupang.
Menurut Durman, akan menjadi preseden buruk jika seorang bupati yang adalah pejabat Tata Usaha Negara justru membangkang perintah undang-undang.
"Bupati kan pengayom. Diakui juga sebagai pejabat TUN. Dia mengajarkan loyalitas kepada para pegawai. Maka dalam hal ini bupati mesti menjalankan putusan TUN dan perintah eksekusi PTUN Kupang ini," terang Paulus Durman ketika dihubungi terpisah.
Dia menjelaskan, perintah eksekusi yang dikeluarkan PTUN Kupang sebagai langkah terakhir untuk para pencari keadilan yakni 13 orang ASN yang dicopot dari jabatan sebagai pejabat eselon 3 a dan 3 b yang sejak tahun 2022 bekerja sebagai staf biasa di sejumlah OPD.
"Alurnya begini, setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde) maka diperkuat dengan perintah eksekusi yang dimohonkan oleh penggugat. Jadi ini upaya hukum terakhir yang seharusnya dijalankan oleh tergugat yang kalah. Kenapa kalah karena melalukan perbuatan melawan hukum mencopot pegawai dari jabatan tanpa alasan yang jelas," tutup Paulus.
Pencopotan jabatan ditentang Komisi ASN
Untuk diketahui, pencopotan jabatan langsung dilakukan pada putaran pertama mutasi awal kepemimpinan Bupati Heribertus Nabit.
Jumlah pejabat yang dicopot semula berjumlah 26 orang. Namun yang mengajukan gugatan hukum sebanyak 13 orang.
Sebelum digugat ke pengadilan, polemik pencopotan 26 ASN itu langsung dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan tersebut langsung ditanggapi. Melalui surat rekomendasi yang diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, memuat tiga poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Bupati Heribertus Nabit berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam.
"Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” bunyi Surat Rekomendasi KASN yang beredar luas pada Selasa 23 Maret 2022.
Poin kedua rekomendasi yakni mengembalikan ASN yang dicopot pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
"Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto seraya menjelaskan perintah untuk mengembalikan 26 pejabat administratur kembali mengisi jabatan yang setara dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah rekomendasi ini diterima bupati.
Dicopot karena dendam pilkada
Tidak saja level eselon 3, pencopotan juga menyasar eselon 4. Pada eselonering terendah paling banyak menimpa pimpinan unit fungsional seperti kepala puskesmas dan kepala sekolah (SD dan SMP).
Publik Manggarai mencatat, pencopotan 'massal' itu baru terjadi di masa kepemimpinan Bupati Heribertus Nabit.
Berembus spekulasi, pencopotan puluhan ASN itu dilatarbelakangi dendam politik. Para pegawai yang dinonjobkan itu memang dari jauh-jauh hari menjadi 'target' karena tidak mendukung Heribertus Nabit pada Pilkada 2020. (Jo Kenaru/NTT)