Datangi Sukolilo, Irjen Ahmad Luthfi Edukasi Warga Agar Tak Main Hakim Sendiri

Dokumen istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan agar seluruh masyarakat menaati hukum, tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. 

Arahan itu disampaikan Luthfi saat menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 20 Juni 2024. Sebagai bentuk edukasi atas adanya kasus penganiayaan bos rental mobil yang tewas di wilayah tersebut.

“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,” ujar Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat, 21 Juni 2024.

Dokumen istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

”Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” sambungnya.

Maka itu, Irjen Luthfi tak menginginkan masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil yang tewas di hajar massa. Ia menilai proses hukum harus diserahkan kepada pihak Kepolisian.

”Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,” jelasnya.

Jenderal Bintang Dua itu meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Sukolilo agar sikap patuh terhadap hukum. Sehingga tidak boleh lagi ada stigma negatif terhadap wilayah tersebut.

Di mana, lanjut dia, wilayah Sukolilo sempat mendapat stigma dari masyarakat sebagai ‘kampung penadah’ kendaraan hasil tindak kejahatan, pasca kasus penganiayaan bos rental asal Jakarta. 

“Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo, Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,” katanya.

Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Dilabeli kampung maling

Photo :
  • Google Maps

Imbauan ini, lanjut Luthfi, ditunjukan sebagai upaya Preemtif dan Preventif memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat guna memulihkan situasi di tengah masyarakat.

“Jangan lagi di Sukolilo diberi trademark Negatif, jangan digeneralisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum. Untuk oknum masyarakat yang melanggar kita proses secara hukum," tuturnya.