Menkumham Didesak Terbitkan Peraturan Terkait Penggunaan Sekunder Hak Cipta Buku
- Antara/ Dhoni Setiawan
Jakarta - Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly segera menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang pengelolaan royalti atas lisensi penggunaan sekunder untuk hak cipta buku dan/atau karya tulis lainnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PRCI, Patra M Zen mengatakan saat ini sudah disusun draft Peraturan Menteri yang sudah dibahas sejak Agustus 2022 hingga April 2024 oleh pemerintah. Maka dari itu, Patra meminta Menteri Yasonna segera meneken rancangan Peraturan Menteri terkait hal tersebut demi kepastian hukum.
"Sepengetahuan kami draft rancangan Permen tersebut sudah final sejak bulan April 2024. Karenanya, kami berharap Pak Menteri Yasonna Laoly segera dapat menandatangani rancangan Permen agar bisa memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual,” kata Patra melalui keterangannya pada Kamis, 20 Juni 2024.
Kata Patra, rancangan Peraturan Menteri itu diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang memuat mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti yang bisa mendorong pencipta dapat terus dapat berkarya dan diapresiasi.
"Setidaknya, sudah 7 kali pembahasan rancangan Peraturan Menteri yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, akademisi dan lembaga masyarakat termasuk penerbit dan pencipta," jelas dia.
Ia menjelaskan PRCI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/CMO) dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Lembaga ini dibidani oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan para pemangku kepentingan di tahun 2016.
Misi PRCI adalah memajukan, mempromosikan, melindungi Hak Cipta dalam rangka menegakkan hak, kewajiban dan martabat Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta serta Penerbit dibidang karya literasi. PRCI tercatat sebagai anggota The International Federation of Reproduction Rights Organisations (IFRRO).