Pria di Lombok Gugat DPRD NTB hingga Menteri Keuangan Rp105 Miliar

Fihirudin alias Fihir menggugat DPRD NTB hingga Menteri Keuangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Seorang pria di Lombok, Nusa Tenggara Barat bernama M. Fihirudin menggugat DPRD NTB hingga Menteri Keuangan senilai Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Mataram. Hakim pada Kamis, 20 Juli 2024 telah menetapkan agenda sidang mediasi terhadap gugatan tersebut.

Majelis hakim menetapan hakim Isrin Surya Kurniasih sebagai hakim mediasi. Isrin merupakan hakim karier Pengadilan Negeri Mataram asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Sidang mediasi tersebut akan dilanjutkan pekan depan. Jika mediasi gagal, maka gugatan perdata akan berlanjut.

Fihirudin melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh. Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Awal Kasus

Gugatan tersebut dilakukan Fihirudin karena sebelumnya dia pernah ditahan di Polda NTB dan Lapas Kuripan atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fihir sapaan akrabnya ditahan Polda NTB karena menyebarkan informasi melalui sebuah grup Whatsapp yang mengatakan beberapa Anggota DPRD NTB terjaring razia narkoba saat kunjungan kerja ke Jakarta. Namun mereka tidak ditahan karena diduga membayar oknum aparat.

Buntut tuduhan tersebut, pimpinan dewan kemudian melaporkan Fihir ke Cyber Crime Polda NTB setelah sebelumnya Fihir menolak minta maaf melalui somasi yang dilayangkan DPRD NTB.

Fihir pun ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian hingga Kejari Mataram. Namun putusan hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dia tidak bersalah dan bebas.

Pengacara Fihir, M. Ihwan mengatakan gugatan Rp105 miliar yang dilayangkan kliennya bukan tanpa dasar. Itu setelah melalui proses perhitungan kerugian materiil dan immateriil.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar? Ini karena klien kami mengalami kerugian secara materiil dan immateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” katanya.

Sementara Fihir sedikit merinci kerugian yang dialami kliennya saat ditahan selama hampir dua bulan.

"Kerugian tersebut seperti resto yang bangkrut, transaksi vila tidak jadi. Kontrak security diputus akibat saya ditahan di Polda dan Lapas," ujar Fihir.

Hingga saat ini kasus tersebut tengah berjalan di pengadilan. Pantauan media ini pada sidang Kamis, 20 Juni 2024, sidang tersebut dihadiri penggugat dan pengacara. Pun dari pengacara tergugat hadir. Hanya beberapa tergugat yang tidak hadir atau menghadirkan pengacara seperti tergugat dari Kejari Mataram dan Kementerian Keuangan RI.