Staf Hasto PDIP Minta Ganti Penyidik, KPK: Dasarnya Apa?

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal permintaan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang meminta untuk mengganti penyidik usai diduga mendapatkan intimidasi. KPK menyebut untuk melakukan pergantian tetap harus dasar yang kuat.

"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Kamis, 20 Juni 2024.

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tessa menuturkan bahwa dasar pergantian penyidik harus ada sebuah alasan yang kuat, seperti melanggar kode etik. Hal itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk bisa mengganti penyidik.

"Apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya, tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan maupun pemeriksaan saksi," kata Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti penyidik usai peristiwa penyitaan ponsel genggam dan tas pribadi milik Hasto Kristiyanto.   

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Pengacara dari Kusnadi, Petrus Selestinus. Petrus meminta agar ada pergantian penyidik yang memeriksa Kusnadi sebagai saksi kasus buronan korupsi Harun Masiku.

"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa tanggal 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Juni 2024.

Petrus menyebutkan bahwa permintaan pergantian penyidik akan disampaikan hari ini sekaligus untuk menerangkan sebuah hal yang dinilai janggal. Dirinya menyebut ada kekeliruan dalam dokumen serah terima barang sitaan.

"Jadi itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk janggal," kata dia.

Petrus juga menuturkan bahwa pihaknya melaporkan Penyidik KPK ke sejumlah lembaga penegak hukum seperti Bareskrim dan Komnas HAM, karena ingin mendapatkan perlindungan. 

"Kan dia ke Komnas HAM memang ada dugaan pelanggaran terjadi di sini. Kalau perampasan kemerdekaan selain pelanggaran HAM, dia masuk kualifikasi tindak pidana itu ke Mabes Polri," ungkapnya.