Satgas Bakal Tutup Layanan Game Online yang Terafiliasi Judi Online
- Kemenko Polhukam
Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Judi Online bakal menutup layanan top up melalui pulsa untuk game online yang terafiliasi judi online (judol) di minimarket. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.
Hadi mengatakan, modus judi online yang sering kali ditemukan adalah dengan membeli pulsa atau top up game online di minimarket.
"Terkait dengan game online, modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan, Satgas adalah menutup layanan top up game online yang terafiliasi. Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi menjelaskan, top up game online untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Sehingga untuk itu, dia akan meminta bantuan TNI-Polri agar mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), guna melakukan pengecekan dan penutupan.
"Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat. Ini juga saya minta bantuan, tadi saya sampaikan kepada TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan," ujarnya.
Dia menyebutkan, untuk pelaksanaan pengecekan nantinya akan menyesuaikan dengan data top up game online. Dalam hal ini PPATK akan memberikan data top up game online yang terafiliasi judi online.
"Pelaksanaanya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat, angsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," kata dia,
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.