Bantah, SYL Mengaku Tak Pernah Perintahkan Bawahannya Kumpulkan Uang dari Eselon I Kementan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, membantah pernyataan dari mantan anak buahnya yakni Kasdi Subagyono, yang hari ini menjadi saksi mahkota untuk SYL. Dia membantah terkait pernyataan adanya perintah menarik atau mengumpulkan uang dari para Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kasdi yang merupakan mantan Sekjen Kementan RI era SYL hari ini juga menjadi saksi mahkota untuk Kasdi Subagyono. Persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
"Saya ingin sedikit menolak Pak Kasdi, minta maaf, saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun, untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing. Saya tolak itu dan di persidangan ini harus jelas, saya tolak. Saya tdk biasa melakukan hal seperti itu," ujar SYL di ruang sidang.
SYL menjelaskan, bahwa meminta ataupun memaksakan soal uang merupakan tindakan yang memalukan. Maka dari itu, dia mengklaim hal itu tidak mungkin dilakukannya.
"Tidak ada pertemuan khusus untuk membicarakan itu dengan Hatta dengan Imam, dengan apa, jadi saya tolak itu pak, tidak pernah ada seperti itu. Saya paling malu, minta maaf, minta-minta dan lain sebagainya. Oleh karna itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta, atau memaksa," ucap SYL.
Dalam waktu yang bersamaan, SYL juga kembali menegaskan bahwa dirinya tak bisa semena-menang mencopot atau mengganti Eselon I di Kementan.
Hal itu terbukti dalam jabatan Momon Rusmono saat menjadi Sekjen Kementan. Momon justru melepaskan jabatannya bukan karena dicopot melainkan pensiun.
"Kemudian menurut saya sampai hari ini, tidak ada org saya pecat, saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari sekwilda, bupati, wakil gubernur, tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir dan pensiun, dan ternyata itu terbukti dengan Momon dan Musyafak," jelas SYL.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.