Berkas Pegi Setiawan Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok
- Antara
Jakarta -- Berkas tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, dilimpahkan Polda Jawa Barat ke kejaksaan, besok.
“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 19 Juni 2024.
Berkas Pegi Setiawan disebut sudah cukup oleh penyidik setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Ada 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," ujarnya.
Walau sudah dilimpahkan, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor tersebut bisa dipakai masyarakat yang ingin memberi informasi atas kasus Vina dan Eky.
“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta hati-hati dalam menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, dari Polda Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi yang merupakan pengacara tersangka Pegi Setiawan. Adapun permintaan itu disampaikan ketika dirinya bersama tim melakukan audiensi ke pihak Kejagung.
“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” ujar Marwan, Rabu, 19 Juni 2024.