Alat Bukti Diduga Dihapus, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri
- Antara
VIVA – Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut alat bukti Pegi Setiawan diduga dihapus oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menjelaskan, alat bukti yang dimaksud adalah status Facebook Pegi pada Agustus 2016 lalu yang mendadak hilang.
Sebelum status itu hilang, Pegi disebut sempat membuat beberapa status, salah satunya saat Pegi hendak berangkat ke Bandung pada tanggal 12 Agustus 2016.
Kemudian pada 17 Agustus 2016, Pegi kembali menulis status di Facebook pribadinya, di mana ia menjelaskan kalau sedang bekerja di luar kota Cirebon.
Setelah itu, pada tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status di Facebook yang menunjukkan dirinya sedang tidak berada di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menduga, kalau alat bukti berupa status Pegi Setiawan pada Agustus 2016 dihapus penyidik Polda Jawa Barat
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Pegi berencana untuk melaporkan Penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Mabes Polri.
Padahal sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar 24 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Bandung, adapun jejak digital menjadi amunisi kuasa hukum Pegi di sidang nanti.
"Kami juga akan melaporkan penyidik terkait akun media sosial Pegi Setiawan yang disita oleh penyidik berdasarkan konferensi pers Kabid Humas Polda Jawa Barat, kami melihat dari akun Facebook Pegi Setiawan yang ada, sudah tidak ada postingan-postingannya," jelas Toni RM pada Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Selasa 18 Juni 2024.
"Padahal status-status dan postingan-postingan tersebut jelas menunjukkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian namun itu hilang," lanjutnya.
Toni mengatakan, pada saat penyidikan, diduga akun Facebook Pegi Setiawan diutak-atik, sebab menurut pengakuan Pegi Setiawan kepada kuasa hukum, Pegi pernah diminta kata sandi Facebook pribadinya oleh Penyidik.
"Maka kami akan melaporkan (penyidik Polda Jawa Barat) ke Propam Mabes Polri," tegas kuasa hukum Pegi Toni RM.
Sekadar informasi, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri.