Jurus Irjen Karyoto Cegah Anak Buah Terjerumus Judi Online hingga Penyalahgunaan Senpi
- vivanews/Andry
Jakarta - Pencegahan akan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya yang mengarah ke tindak pidana termasuk judi online (judol), terus dilakukan Polda Metro Jaya. Pihaknya berkomitmen tak segan menindak anggota yang terlibat.
"Apabila ada indikasi penyimpangan, dilakukan berbagi tahap antara lain konseling, kemudian diskusi, hingga penegakan hukum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 18 Juni 2024.
Bukan cuma judol, pelanggaran yang sering dilakukan anggota adalah perihal penyalahgunaan senjata api (senpi). Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, pihaknya bakal memberi konseling kepada anggota yang punya izin memegang senpi. Pun pengecekan kesehatan secara berkala kepada mereka.
"Kemudian apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan adanya perubahan perilaku, maka itu sudah menjadi SOP (standar operasional prosedur) Polda Metro Jaya membawa senpi bahwa senpi itu akan ditarik," kata dia.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto selalu mengawasi setiap gerak-gerik anak buahnya supaya tak terjadi indikasi pelanggaran sampai berujung ke tindak pidana.
"Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar (aturan) apalagi yang melanggar tindak pidana itu pasti akan diproses dengan tuntas," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN (28 tahun) sebagai tersangka, pada Minggu, 9 Juni 2024. Polisi wanita (polwan) itu jadi tersangka yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27) hingga meninggal dunia karena menderita luka bakar serius.
"Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum, dan masih dalam kondisi trauma," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jawa Timur.
Penyidik, lanjut Dirmanto, menjerat Briptu FN dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucapnya.
Dirmanto mengatakan, pemicu tindakan kekerasan tersebut ialah masalah rumah tangga. Korban, kata dia, sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu terabaikan.
"Motifnya bahwa saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk mohon maaf, judi online," jelas Dirmanto.
Hingga akhirnya, kata dia, terjadilah cekcok antara tersangka dengan korban di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto pada Sabtu kemarin. Saat itu, tersangka menyiram tubuh korban dengan bahan bakar.
"Tidak jauh dari TKP ada sumber api dan akhirnya membakar yang bersangkutan (korban)," kata Dirmanto.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.