BPIP: Tindak Oknum Penguasa yang Terlibat Jaringan Judi Online
- ANTARA/Naim/am
Jakarta – Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo mengatakan kekuatan tersembunyi jaringan judi online harus ditindak tegas oleh Satgas Pemberantasan Judi Online. Karena menurut dia, kekuatan tersembunyi ini jarang tersentuh hukum.
"Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka," katanya dilansir Antara pada Senin, 17 Juni 2024.
Jadi, Ia mendorong pemerintah harus bertindak tegas dan tidak berkompromi terhadap semua mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.
"Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online," tegas dia.
Menurut dia, langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online harus memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa. Selain itu, kata dia, Satgas juga perlu memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.
"Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif," ujarnya.
Kemudian, Benny engatakan penting juga dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.
"Literasi keuangan dan digital juga harus digalakkan. Masyarakat perlu diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana menggunakan teknologi secara bijak," jelas dia.
Judi Online Ancaman Nyata
Menurut Benny, praktik judi online telah menjadi ancaman nyata bagi keutuhan hidup berkeluarga serta eksistensi suatu bangsa. Sebab, kata dia, masyarakat terjebak untuk kaya cepat.
"Judi online membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi online," ungkapnya.
Ketika kekalahan demi kekalahan menumpuk, kata Benny, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online. Fenomena tersebut, lanjut dia, mengarah pada utang yang menumpuk dan sulit untuk dilunasi, sehingga memicu kemiskinan yang semakin akut. Judi online juga berdampak negatif pada moralitas individu.
"Ketergantungan pada judi menggerus nilai-nilai moral dan etika, sehingga banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mempertahankan kebiasaan berjudi mereka. Dampaknya, konflik keluarga tidak terelakkan," kata Benny.
Selanjutnya, Benny menyebut judi online tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya kriminalitas. Transaksi besar-besaran yang terjadi dalam dunia judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga perekonomian nasional.
"Kebutuhan untuk membayar utang atau mengejar keuntungan cepat membuat banyak orang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan," katanya.
Menurut Benny, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan produktif dialihkan ke aktivitas ilegal judi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu, karena uang tidak berputar dalam kegiatan ekonomi yang nyata.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.(Ant)