PPATK Sebut Uang Hasil Judi Online Capai Rp 5 Triliun dan Mengalir Luar Negeri
- Pixabay
Jakarta – Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengatakan kalau uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri nilainya diatas Rp5 triliun lebih.
"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu diatas Rp5 triliun lebih," ujar dia, Sabtu, 15 Juni 2024.
Kata dia, uang hasil judi online itu mengalir ke luar negeri tepatnya ke beberapa negara ASEAN. Semisal Thailand hingga Kamboja. Natsir menambahkan, aliran judol dari pelaku judol dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar. Nah, sebagian bandar besar itu disebut ada luar negeri.
"Ada beberapa ke negara-negara di asean yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.