Ketahuan Judi Online Pakai E-Parking, Juru Parkir Liar di Medan Dipecat Dishub
- Instagram @ceritamedancom
VIVA – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang juru parkir liar di Medan, Sumatera Utara, bermain judi online menggunakan mesin e-parking. Video ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang sedang duduk sambil bermain judi online di mesin e-parking. Pria tersebut menggunakan smartphone miliknya untuk mengakses situs judi online dan melakukan taruhan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan, pada hari Senin 10 Juni 2024. Dinas Perhubungan Kota Medan (Dishub Medan) yang mengetahui kejadian ini langsung turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas juru parkir tersebut.
Dilansir dari sebuah akun Instagram, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan jika pengelola e-parking merupakan perusahaan atau pihak ketiga, sehingga juru parkir yang bertugas merupakan di bawah perusahaan pengelola parkir.
Pihak Dishub Medan pun telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap juru parkir tersebut. Selain itu, Dishub Medan juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem e-parking yang digunakan.
“(Jukir) itu untuk segera diberhentikan, udah (diberhentikan),” jelasnya.
Juru parkir liar tersebut kemudian mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, tindakan juru parkir tersebut juga melanggar hukum. Judi online di Indonesia merupakan kegiatan yang ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.