Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Lama Tak Terdengar, Ini Penjelasan Polisi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Jakarta –  Kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh mantan ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berlanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memperbarui perkembangan kasus Firli Bahuri.

"Masih terus berlangsung ya, nanti kita 'update' perkembangannya" kata Ade Safri dikutip ANTARA.

Pihaknya pun dengan tegas mengatakan kalau kasus dugaan suap Firli Bahuri tidak dihentikan oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Foe Peace/VIVA.co.id

"Lho kok dihentikan? Kan saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan lanjutan Firli Bahuri bersama SYL dan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

"Sudah dilakukan (pemeriksaan). Kita lakukan di Gedung KPK, kalau gak salah tanggal 4 (Juni), selain itu berkoordinasi efektif terus kita lakukan terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk JPU dalam penanganan perkara a quo," katanya.

Sebelumnya pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Ketua KPK sekaligus purnawirawan Polri dari satuan Reserse berpangkat Jenderal Polisi Bintang 3 itu dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada 29 Februari 2024 mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan karena proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan.