Pernyataan Wakil Ketua KPK Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Sepekan, Eks Penyidik KPK: Malah Blunder

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

Jakarta – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyayangkan pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan akan menangkap DPO Harun Masiku dalam waktu sepekan.

Yudi menilai, pernyataan pimpinan KPK itu adalah blunder yang justru membuat Harun Masiku dan orang yang melindunginya akan lebih waspada dan pindah persembunyian.

"Justru yang dilakukan Alexander Marwata ini blunder, bisa jadi penyidik memang telah mengetahui tapi ketika disampaikan bahwa ternyata posisinya sudah diketahui dan dibaca oleh Harun Masiku, tentu ia akan mencari tempat lain untuk bersembunyi kembali," kata Yudi dikutip dari tvOne.

Jika itu terjadi, sambung Yudi, penyidik KPK pasti akan sulit mencari lagi keberadaan Harun Masiku karena akan lebih waspada.

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menurutnya jika memang  mengetahui  lokasi persembunyian Harun Masiku seharusnya segera ditangkap.

Menurut Bonyamin, penyampaian lokasi  buronan yang sudah lebih dari 4 tahun itu hanyalah sebuah retorika dari pimpinan KPK.

Sebelumnya wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan menangkap buronan Harun Masiku dalam waktu sepekan.

Namun setelah menjadi polemik, Alexander menjelaskan bahwa pernyataannya itu merupakan bentuk dari harapan seorang pimpinan KPK.

"Saya kan tidak, semoga. Kan harapan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juni 2024.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan, semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang, semoga besok tertangkap. Sama saja kan, kan itu harapan kita semuanya," lanjutnya.

Diketahui Harun Masiku merupakan buronan KPK atas kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan periode 2017-2022 pada tahun 2020 lalu.

Harun Masiku menyuap Komisioner KPU dalam Pileg 2019 agar bisa lolos ke DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos namun meninggal dunia.

KPK pun menetapkan empat orang tersangka dalam kasus  ini, yaitu Harun Masiku, kader PDI-P Saeful Bahri, Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.