MA: Syaukani Sakit, Negara Harus Biayai

Sumber :
  • mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) memberikan grasi atau penghilangan masa tahanan untuk terpidana penyelewenangan APBD Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais. Apa pertimbangan MA?

Ketua MA Harifin Andi Tumpa menjelaskan Syaukani dalam kondisi sakit parah saat ini. Kesimpulan dokter Syaukani akan mengalami cacat permanen dan stroke berat. "Sehingga butuh perawatan yang panjang dan intensif," kata dia di ruang kerjanya, Jumat 20 Agustus 2010.

Konsekuensi dari perawatan panjang dan intensif itu, lanjutnya, negara harus mengeluarkan biaya besar. Sebab, biaya perawatan narapidana ditanggung negara. "Kalau terjadi perawatan lama yang rugi negara," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, pertimbangan ini dilakukan atas alasan kemanusiaan dan efisiensi. Menurut dia, pemberian grasi itu merupakan pertimbangan terbaik. "Itulah pertimbangan yang dikeluarkan, sosiologis dari segi keadilan."
 
Presiden memberi grasi pada narapidana korupsi Syaukani Hasan Rais, pada 17 Agustus lalu. Pro dan kontra mewarnai pemberian grasi itu. Sejumlah pihak menilai presiden dinilai tidak pro-pemberantasan korupsi. (umi)