Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Sia-Sia ke Bareskrim, Laporannya Ditolak
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Laporan polisi (LP) yang hendak dibuat Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan kalau laporan yang dilayangkan kliennya ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.
"Maka disarankan oleh Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran, apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh Penyidik Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan di KPK. Itu menyalahi prosedur atau tidak," ucap dia pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dia mengklaim kalau gugatan praperadilan dalam kasus tersebut bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, maka laporan polisi tadi baru bisa diterima Bareskrim Polri.
"Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya," katanya.
Tapi, bila hasil gugatan praperadilan memutuskan proses itu telah sesuai dengan prosedur, maka mereka bakal menempuh jalur hukum lain.
"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, lebih pilih datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan tindakan penyitaan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku pada Kamis, 13 Juni 2024.
“Pertama, panggilan itu (pemeriksaan saksi Kusnadi oleh KPK) baru tadi malem nyampe. Sebagai penyidik profesional di KPK kita sering sesalkan, dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak,” ucap Petrus Selestinus selaku pengacara Kusnadi, di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dia mengkritik perihal panggilan Penyidik KPK pada Kusnadi yang dinilai mendadak. Ia merasa hal itu tak sesuai dengan aturan dalam KUHAP, yang mensyaratkan harus 3 hari paling kurang dalam pemanggilan saksi.
“Ya harus 3 hari, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini. Sehingga Pak Kusnadi sudah kirim surat tadi ke KPK minta dijadwal ulang,” kata dia.