KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus DJKA
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jalur Kereta (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Satu orang tersangka baru itu pun langsung ditahan oleh lembaga antirasuah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa satu orang tersangka baru itu yakni Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021. Ia ditahan selama 20 hari untuk tahap pertama untuk proses penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan bahwa masa tahanan Yofi Oktarisza dimulai sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024. Ia menyebut penetapan tersangka baru ini didasari dari pengembangan kasus korupsi DJKA dengan tersangka sebelumnya, Dion Renato Sugiarto (DRS).
Asep menyebut bahwa perbuatan Yofi ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.