Aksi Gercep Bupati Indramayu Nina Agustina Tangani Laporan Warga soal Infrastruktur

Bupati Indramayu Nina Agustina (kanan)
Sumber :
  • Istimewa

IndramayuKondisi infrastruktur menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah pimpinan Bupati Nina Agustina. Hal tersebut bukan bualan belaka. Terbukti Bupati Nina Agustina langsung gerak cepat (Gercep), saat ada laporan infrastruktur untuk warga Kabupaten Indramayu bermasalah.

Laporan tersebut berupa dampak aberasi dari Sungai Cimanuk yang melintasi Desa Kertasemaya Kecamatan Kertasemaya telah menggerus sebagian tanah milik warga. Bahkan salah satunya sudah ada yang terbawa longsor. Akibat kejadian ini masyarakat terancam baik jiwa dan hartanya.

Bupati Nina Agustina bersama dengan Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu untuk mendorong percepatan pembebasan tanah milik warga yang terdampak abrasi tersebut kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung sesuai dengan kewenangnya.

Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

Bukan tanpa alasan aksi gerak cepat yang dilakukan Bupati Nina Agustina dengan Tim-nya dimaksudkan agar warga yang terkena aberasi tidak ada yang dirugikan atas kehilangan tanah dan bangunan akibat aberasi sungai Cimanuk.

Melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda yang mewakili Bupati Nina Agustina menjelaskan, gerak cepat bupati tersebut direspon oleh BBWS Cimanuk – Cisanggarung yang telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembebasan tanah dan bangunan melalui tahapan sesuai aturan berlaku dengan besaran nilai sesuai dengan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Berbagai tahapan tersebut pelaksanaannya difasilitasi oleh Tim Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu. Bupati tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat aberasi Sungai Cimanuk ini,” kata Erpin.

Erpin menambahkan, tahapan selanjutnya yang diperintahkan oleh Bupati Nina Agustina dalam waktu dekat ini adalah akan dilakukannya pembayaran ganti rugi tanah milik warga.

"Pembayaran ganti rugi ini tentunya setelah diselesaikannya administrasi pelepasan hak atas tanah,” tegas Erpin.

Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Runita menjelaskan, saat ini kondisi eksisting tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung sebanyak 30 bidang.

Runita menambahkan, tanah dan bangunan warga yang terdampak dibeli semua termasuk tanaman yang berada di tanah warga juga dijadikan dasar perhitungan.

“Super Tim Pemkab Indramayu yang diinisiasi Bupati Nina Agustina melalui Tim Pengadaan Tanah bergerak cepat agar masyarakat segera mendapatkan ganti rugi,” kata Runita.