Ancaman Panglima Jenderal Agus ke Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pihaknya bakal menindak tegas para prajurit yang terlibat dalam judi online (judol). Agus menegaskan, setiap prajurit TNI yang melanggar aturan akan dihukum dengan tegas termasuk yang ikut judi online.

"Ya kalau dia melanggar, kami hukum. Ada aturannya," kata Jenderal Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jenderal Agus menjelaskan, dalam organisasi TNI sudah ada mekanisme reward dan punishment. Jika berprestasi, kata Agus, akan diberi hadiah dan jika melanggar aturan dikenakan hukuman.

"Jadi TNI itu punya reward and punishment. Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer," tegas dia.

Jenderal Agus menambahkan, pihaknya juga memberikan atensi khusus kepada judi online. Karena itu, kata dia, pihaknya akan menegakan hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat judi online.

"Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum. Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah evaluasi untuk mencegah dan memberantas judi online di kalangan prajurit TNI.

"Kami juga mengevaluasi bagaimana komandannya, bagaimana waktu perekrutannya, ya itu yang bisa kita lakukan," kata Maruli.

Menurut Maruli, pihaknya sudah selalu mengingatkan jajarannya akan bahaya judi online. Hanya saja, kata Maruli, kemungkinan beberapa orang lepas dari pengawasan karena banyaknya jumlah prajurit.

"Di dalam (internal TNI) pun kami sudah berulang kali sampaikan tentang pinjol, tentang judi online. Kita sudah (prajurit) hampir 400 ribu orang ya, satu-dua miss ya, tapi kita tetap (ingatkan)," imbuhnya.