KPK Telisik Keberadaan Buronan Harun Masiku Lewat Ponsel Hasto Kristiyanto
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan sampai saat ini lembaga antirasuah terus berupaya secara maksimal untuk mencari keberadaan buronan Harun Masiku. Sudah empat tahun lebih eks caleg DPR dari PDIP itu menyandang status buron.
Penyidik KPK sudah melakukan penyitaan handphone atau HP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sampai ini pihaknya terus berupaya memburu Harun Masiku. Upaya itu dengan mendalami HP Hasto.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," kata Budi, Rabu 12 Juni 2024.
Budi menuturkan penyidik akan mengupayakan secara maksimal soal barang bukti dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dari PDIP. Sebab, kasus tersebut sudah berjalan lebih dari empat tahun tetapi Harun Masiku masih belum diketahui keberadaannya.
"Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan," jelas Budi.
"Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil," lanjutnya.
Sebelumnya, tim pengacara hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mendatangi Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk melaporkan cara penyidik KPK dalam menyita HP dan tas pribadi Hasto. Ronny datang ke Dewas KPK pada Senin malam, 10 Juni 2024 malam.
Diketahui, HP dan tas Hasto disita penyidik KPK saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Hasto keberatan karena penyitaan itu dilakukan saat dirinya diminta keterangan oleh penyidik KPK. Namun, HP dan tas yang berada di ajudannya bernama Kusnadi diminta penyidik untuk disita.
"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Dewas KPK.
Ronny menyinggung aturan tentang penyitaan barang atau alat bukti dari tangan seseorang. Ia menyebut dalam aturan itu harus disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat.
"Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Kalau pun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," ujar Ronny.