Kata KPK soal Penyitaan Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa ponsel genggam dan tasnya disita Penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi buronan Harun Masiku. KPK pun menjelaskan soal penyitaan tersebut.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasteyo mengatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan kewenangan Penyidik KPK dalam mencari sebuah bukti terkait kasus korupsi Harun Masiku.

"Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa kasus korupsi Harun Masiku

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena bentuk pembuktian dalam Pengadilan Tipikor saat mengadili para tersangka kasus korupsi pengurusan PAW DPR RI.

"Terkait penyitaan HP saudara H disampaikan, bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara Tipikor," kata Budi.

Ia menuturkan penyitaan itu dilakukan lewat ajudan Hasto, karena saat hendak menyita ponselnya ternyata berada pada tangan ajudannya.

"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Kemudian, penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," ucap Budi.

Maka itu, Budi menjelaskan bahwa proses penyitaan ponsel genggam Hasto itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa tas dan handphone pribadi miliknya disita oleh Penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Padahal, Hasto sendiri masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Hasto menjelaskan bahwa tas dan handphonenya disita melalui ajudan pribadinya.

"Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menuturkan bahwa dirinya sempat berdebat dengan Penyidik KPK usai mengetahui penyitaan itu. "Kemudian kami berdebat karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto.

Hasto merasa keberatan akan penyitaan yang dilakukan Penyidik KPK. Ia bilang bahwa proses penyitaan tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto.

Hasto pun meminta kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaannya di lain kesempatan. "Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain," ungkapnya