Kuasa Hukum: Penyidik KPK Intimidasi Staf Sekjen PDIP!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan Staf Hasto yang bernama Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Kusnadi juga ikut diperiksa oleh penyidik perihal buron Harun Masiku.
Salah satu Tim Penyidik KPK itu bernama Rossa Purbo Bekti. Joy mengatakan bahwa ponsel milik Kusnadi juga ikut disita.
"Nah, ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini penyidik yang bernama Rossa sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara," kata Joy di DPP PDIP, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.
Sementara kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menjelaskan kronologi Kusnadi yang secara tiba-tiba ikut diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Mulanya, Tim Penyidik KPK memanggil Kusnadi atas permintaan Hasto.
"Dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.
Lantas, kata Ronny, Kusnadi pun mengikuti tim penyidik. Namun, nyatanya Kusnadi juga ikut diperiksa oleh Tim Penyidik KPK.
"Yang disampaikan adalah bahwa Bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga Saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak memanggil. Sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2. Saudara yang memanggil ini penyidik bernama Rossa Purbo Bekti," kata Ronny.
Namun, kata Ronny, begitu tiba di atas ternyata Kusnadi dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik KPK. "Ketika Saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan," sambungnya.
Maka dari itu, Ronny mengatakan pihaknya keberatan atas tindakan yang dilakukan tim penyidik tersebut. Ia mengaku akan melaporkan tim penyidik itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK. Oleh karena itu, langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Terakhir, Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa? Terjadi kelalaian di Penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," tuturnya.