MK Kabulkan Gugatan PDIP soal Penambahan Suara Nasdem dan PAN di Dapil Sulteng
- Tangkapan layar MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) soal penambahan suara Partai Nasdem dan PAN di Dapil Nonggala 4, Sulawesi Tengah. Adapun, perkara gugatan itu teregister dengan nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
MK juga telah menghitung ulang suara yang ada di dalam kotak tersebut pada sidang pembuktian pekan lalu. Hasilnya, MK menemukan bahwa adanya penambahan perolehan satu suara di masing-masing Partai Nasdem dan PAN ketimbang yang ditetapkan KPU di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Donggala.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4, pada TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala harus ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah," kata Ketua MK Suhartoyo di dalam Ruang Sidang Pleno gedung MK, Jakarta, Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK telah menyandingkan kedua formulir tersebut dan menemukan adanya perbedaan data.
Lalu, setelah mendengarkan penjelasan saksi dan mencermati bukti yang diajukan KPU dan Partai Nasdem terkait temuan tersebut, MK meragukan kebenaran angka-angka di dalam bukti, sehingga dilaksanakan pembukaan kotak suara di dalam sidang pembuktian untuk menghitung ulang surat suara.
Partai Nasdem hanya mendapat 77 suara setelah dilakukan perhitungan ulang. Namun, di dalam formulir D, hasil Partai Nasdem mendapat 78 suara. Sementara itu, PAN ternyata hanya mengantongi 18, bukan 19 suara sebagaimana dicatat KPU. Adapun suara PDIP tak berubah, yakni 13 suara.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan tersebut, dalil Pemohon mengenai perolehan suara Pihak Terkait, Partai NasDem, di TPS 05 Desa Sioyong yang seharusnya sebanyak 77 suara adalah terbukti karena berkesesuaian dengan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang dilakukan dalam persidangan Mahkamah," katanya.
Maka dari itu, kata Hakim Arief, MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara yang benar di TPS tersebut berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara yang telah dilakukan dalam persidangan.
MK juga berpendapat bahwa hasil penghitungan ulang surat suara tersebut harus ditetapkan oleh KPU setelah digabungkan dengan perolehan suara lain yang tidak dibatalkan.