Istri Eks Sekjen Kementan Kirim Surat ke Hakim Sidang SYL, Isinya Bikin Haru
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), RI Kasdi Subagyono tidak mengajukan saksi meringankan dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Meski demikian, istri Kasdi, Erni Susanti hanya mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam surat itu berisikan, bahwa keluarga Kasdi tak menikmati uang hasil rasuah yang dituduhkan kepada Kasdi. Kasdi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga menyeret Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Muhammad Hatta.
"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 10 Juni 2024.
Surat istri Kasdi itu lalu dibacakan oleh penasihat hukum Kasdi. Surat tersebut dinilai merupakan keterangan dari saksi meringankan.
Dalam surat itu, istri Kasdi mengatakan keluarganya tak menerima manfaat dan menikmati hasil korupsi terkait kasus tersebut.
"Satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materiil dari peristiwa ini," bunyi surat istri Kasdi.
Adapun, isi lengkap surat dari istri Kasdi Subagyono yang diajukan kepada majelis hakim sebagai keterangan saksi meringankan sebagai berikut:
Majelis Hakim Yang Mulia, saya Erni Susanti, istri dari dari terdakwa Kasdi Subagyono dengan ini menyampaikan seruan hati saya dan keluarga, sekiranya hal itu dapat menjadi perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, agar suami saya mendapat keadilan. Saya selaku istri tidak pernah membayangkan suami saya menjadi terdakwa dalam perkara ini, saya mengenal suami saya sebagai seorang pegawai yang taat pada tugas, pekerja keras dan penuh pengabdian di Kementan (Kementerian Pertanian) RI selama 33 tahun.
Kariernya dimulai dari honorer hingga menjadi Eselon I yang diperoleh berkat perjuangan, kemampuan dan kepantasannya sebagai seorang birokrat karir. Akan tetapi, karir yang dirintis dengan susah payah, penuh dedikasi selama puluhan tahun tersebut, kini hancur seketika karena dinyatakan sebagai terdakwa.
Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh perhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami. Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai Sekjen di Kementan RI, saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali.
Saya tidak dapat mengomentari persoalan yang sedang disidangkan dalam perkara ini, selain karena keawaman kami dengan pokok persoalan perkara ini, juga ketidakpantasan kami mengomentari perkara yang sedang disidangkan. Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat materiil dari peristiwa ini.
Saya dan anak-anak kami hanya ingin dan bermohon untuk mengetuk relung hati sanubari Yang Mulia, agar suami saya sungguh mendapat keadilan dalam perkara ini. Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga Majelis Hakim Yang Mulia diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah SWT, untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT diberikan hikmat dan kekuatan bagi Majelis Hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini.
Bogor, 8 Juni 2024
Hormat saya,
Erni Susanti, istri Kasdi Subagyono
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.