Polri Akhirnya Blak-Blakan Soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akhrinya mengaku sudah menerima laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Nurul Ghufron, kepada anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Setiap laporan yang kita terima, pasti kita terima (ditindaklanjuti)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jendera Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin, 10 Juni 2024.

Meski begitu, eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengaku belum menerima hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Truno mengatakan bakal memberitahu update pasca terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyelidik.

"Nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," kata dia lagi.

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421 adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP. Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita, kan ini masih berproses," ujar Ghufron kepada wartawan Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menjelaskan, ada beberapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya. Ia menyebut bahwa sudah ada saksi yang dipanggil juga. "Jadi sekali lagi, siapa saja saksinya yang sudah dipanggil, ya sudah banyak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, langkah hukum ke Bareskrim Polri itu dilakukan untuk sebagai upaya pembelaan. Ia melaporkan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan," katanya.