Habib Rizieq Ungkap Aktivitasnya Usai Dinyatakan Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni usai mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus), Senin 10 Januari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni sesudah mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus), Senin 10 Januari 2024. Habib Rizieq mengatakan dirinya sekarang tidak ada lagi ikatan hukum.

"Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas," ujar Habib Rizieq dalam keterangannya di Bapas, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024.

Imam Besar Indonesia, Habib Rizieq Shihab tiba Bapas Jakarta Pusat (Jakpus), untuk mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat, Senin 10 Juni 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Usai bebas murni, Habib Rizieq mengatakan dirinya akan melakukan rutinitas dakwah seperti biasa, yakni berjihad melawan koruptor.

"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma'ruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan, Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," ujarnya.

Ketika ditanya terkait sikap politiknya di pilkada tahun ini, Habib Rizieq tak banyak berkata lebih lanjut.

"InsyaAllah, Nanti kita ketemu lagi," ujarnya.

Imam Besar Umat Islam Indonesia, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas murni hari ini, Senin 10 Juni 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sementara itu, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang bernomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan begitu, Habib Rizieq tidak lagi terikat hukum dan juga melepas status warga binaan Bapas Jakpus yang telah menjalani selama kurang lebih 2 tahun.