Mantan Anak Buah Bilang SYL Larang Keluarga Main Proyek, Kakaknya Sampai Marah Dilarang Ikut Proyek

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo atau SYL yakni Abdul Malik Faisal, dihadirikan di persidangan untuk menjadi saksi meringankan. Saksi mengakui, mantan Menteri Pertanian tersebut sangat melarang keras keluarganya untuk main proyek memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi. 

Abdul Malik merupakan mantan anak buah SYL ketika menjabat sebagai Bupati Gowa hingga Gubernur Sulawesi Selatan. Abdul Malik menjadi saksi meringankan atau a de charge di persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI saat SYL menjabat.

Abdul Malik mulanya menjelaskan sikap SYL ketika menjabat sebagai pimpinan daerah. Ia menyebutkan, bahwa SYL jarang sekali berada di kantor.

"Pak Syahrul itu kalau saya lihat bekerja 80 persen di lapangan cuma 20 persen di kantor, semua kecamatan didatangi," ujar Malik, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Malik menjelaskan bahwa SYL juga tidak pernah membicarakan tentang uang atau proyek di pemerintahan. Ia juga menyebutkan, SYL ketika menjabat sebagai Bupati Gowa, tidak mengizinkan keluarganya caw-cawe di proyek. Sikap itu membuat kakaknya SYL yang saat itu menjadi anggota DPR RI, marah.

"Sampai saudaranya sendiri yang pada saat itu anggota DPR marah, dia bilang 'kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa. Nah saya ini juga pengusaha meskipun saya anggota DPR' saudara kakaknya sendiri pada saat itu marah," jelas Malik.

Malik menuturkan bahwa SYL merupakan pejabat negara yang bersih. Yang dia lihat, saat itu SYL bukan seorang pejabat yang main-main proyek.

"Saya sat itu langsung berpikir Pak Syahrul ini tidak main-main proyek, tidak ada temannya yang paling dia marah kalau masalah proyek sampai di provinsi," kata Malik.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.