Desak Pemerintah Batalkan Tapera, Hanura: Aturannya Berbau Pemaksaan ke Pekerja

Partai Hanura mengkritik program pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Partai Hanura mengkritik keras program pemerintah yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program Tapera dinilai pemaksaan sehingga harus dibatalkan.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani menyebut indikasi pemaksaan dalam program tersebut diketahui berdasarkan wajibnya para pekerja untuk ikut Tapera.

"Sebab, aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha. Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut," kata Benny di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 8 Juni 2024.

Benny mengatakan seandainya ingin menerapkan Tapera, perintah seharusnya melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Harapannya saat pelaksanaan tak memberatkan masyarakat dan pengusaha.

"Adanya fakta kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) yang sampai 16 juta orang. Memastikan pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga bahas soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) saat dulu aparatur sipil negara diminta menyisihkan gajinya.

Kemudian, dalam perkembangan sekarang, pemerintah justru perluas target pengenaan iuran kepada seluruh masyarakat pekerja.

"Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu. Sebab aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Kebijakan Tapera yang sudah disetujui Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024  menuai banyak kritik dari banyak pihak. Dalam aturan itu, simpanan Tapera diambil dari gaji peserta sebesar 3%.

Untuk pekerja diambil 2,5% dari gaji dan 0,5% ditanggung pemberi kerja atau perusahaan. Sementara, pekerja mandiri akan diambil dari gaji sebesar 3%

Dalam aturannya, yang wajib jadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berusia di atas 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, memiliki gaji minimal di atas upah minimum, dan WNA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.