KPK Ingatkan Caleg Terpilih 2024 Segera Lapor LHKPN Sebelum Dilantik
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto meminta calon legislatif yang sudah terpilih pada Pemilu 2024, segera menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, maupun provinsi, kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata Tessa dikutip pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Adapun, Tessa mengungkap alasan mengimbau para calon anggota legislatif supaya melaporkan LHKPN sebelum pelantikan nanti.
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya," kata Tessa.
Tak hanya itu, Tessa juga mengimbau kepada seluruh wali murid agar tidak membiasakan untuk melakukan suap atau gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kami mengimbau agar tidak memulai dunia pelajaran mereka dengan melakukan gratifikasi maupun suap, agar mereka bisa masuk ke dalam lembaga pendidikan yang bapak ibu inginkan," beber dia.