Jajakan Diri Lewat Tinder dan WhatsApp, WN Tanzania Dideportasi dari Bali

Imigrasi mendeportasi WN Tanzania yang terlibat prostitusi dan overstay di Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Denpasar – Mengaku datang ke Bali untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Asing asal Tanzania berinisial SEK (34) dilaporkan terlibat dalam prostitusi di Bali. Dalam pemeriksaan Imigrasi, ia juga overstay. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu di Denpasar, Jumat, 7 Juni 2024.

Imigrasi mendeportasi WN Tanzania yang terlibat prostitusi dan overstay di Bali

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Pramella mengatakan, penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp untuk menjajakan diri. Ia mematok tarif mulai Rp 1,5 juta per jam.

"Yang bersangkutan sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya," kata Pramella di Denpasar, Jumat, 7 Juni 2024.

SEK terciduk oleh pihak Imigrasi bersama seorang kawannya berinisial AFM dalam operasi Jagratara di awal Mei 2024. 

AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. Ia memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah.

Namun, dari penelusuran yang dilakukan, kata Pramella, ada indikasi AFM terlibat dalam prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi kencan, seperti kasus SEK.

"Namun, saat itu pendeportasian belum dapat dilakukan. Keduanya kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar sambil menunggu proses deportasi," jelas Pramella.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kedua warga asing asal Tanzania itu dideportasi pada 5 Juni 2024 dengan tujuan akhir Zanzibar, Tanzania.

Sementara, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi warga asing asal Denmark berinisial DO (56), pada Selasa, 4 Juni 2024. DO tercatat overstay selama 10 bulan di Indonesia.

"Dia (DO) diamankan saat akan meninggalkan Indonesia ke Denmark via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Mei 2024. Petugas imigrasi mendapati bahwa ia telah overstay selama 10 bulan lebih," jelas Pramella.