Dirut BPJS: Klaim Manfaat BPJS Kesehatan Bisa Dipakai bersama Asuransi Swasta

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan terdapat kesempatan bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk menggabungkan klaim manfaat dari BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta atau tambahan (AKT).

"Jadi, sekali lagi, untuk kerja sama dengan swasta, ini sudah dibuka dan sudah diatur, yang sebetulnya tidak terkait KRIS. Istilahnya, sudah diberikan kesempatan," kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, DJSN, serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024

Meskipun begitu, ia mengakui bahwa penerapan kesempatan itu belum berjalan maksimal sehingga diperlukan evaluasi oleh pihak terkait.

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Ghufron menyampaikan kesempatan penggabungan klaim manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta diatur dalam sejumlah aturan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang itu menyebutkan peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas.

Kedua, ada pula Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Aplikasi digital dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kemudian, ada pula Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan. Pasal 4 ayat (1) peraturan itu mengatur bahwa peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama dan AKT sebagai penjamin dan pembayar kedua. (ant)