Anak SYL Ngaku Dibelikan Jaket Rp 46 Juta oleh Ayahnya, tapi Tak Tahu Siapa yang Bayar

Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL Bersaksi di Sidang Tipikor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Anak Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Indira Chunda Thita mengakui bahwa dirinya dibelikan jaket dengan harga Rp 46 juta oleh SYL. Kendati, ia tak mengetahui asal-muasal uang yang dipakai untuk membayar jaket tersebut.

Hal itu dikatakan Thita ketika dirinya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Pembayaran jaket 46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?," tanya jaksa dari KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 5 Juni 2024.

Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL Bersaksi di Sidang Tipikor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau jaket itu dibelikan ayah saya," jawab Thita.

Merasa penasaran, hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih pertanyaan dari jaksa KPK ke Thita. Hakim menegaskan soal kebenaran atau tidaknya Thita pernah dibelikan jaket seharga puluhan juta dari SYL.

"Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan saudara sudah lihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi saudara. Kepentingan pribadi saudara seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?," tanya hakim Rianto.

"Ada," jawab Thita.

"Jaket itu ada dan saudara tahu itu harganya seperti itu?," kata hakim

"Iya," kata Thita.

Thita menjelaskan bahwa jaket tersebut memang dibelikan oleh ayahnya, SYL. Tapi, Thita tidak tahu soal pembayaran atau bahkan ada orang lain yang membayar jaket mahal tersebut.

"Dan sepengetahuan saudara yang membayar saudara adalah?," kata hakim.

"Bapak," kata Thita.

"Ayah saudara. Apakah saudara mengetahui bahwa ayah saudara menyuruh orang lain untuk membayar ini?," tanya hakim.

"Saya tidak tahu," ungkap anak SYL.

Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL Bersaksi di Sidang Tipikor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.