KWI Tak Akan Ajukan Izin Usaha Tambang

Uskup Agung Jakarta dari KWI Prof Ignatius Kardinal Suharyo
Sumber :
  • Dok Kemenag DKI Jakarta

VIVA – Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menegaskan tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang, sebagaimana peluang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha pertambangan.

Penegasan itu disampaikan Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo di Jakarta Timur, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Kardinal Suharyo, PP Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. 

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory

Pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, KWI lanjut Kardinal Suharyo, tidak akan mengambil peluang itu karena bukan spesialisasinya. "Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," tegasnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Rabu.

Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
 
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi 

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.