Bareskrim Periksa Komisaris Utama BSB Terkait Dugaan Pemalsuan Akta RUPSLB

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan dilakukan terhadap Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidi, hari ini Rabu, 5 Juni 2024.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma.

"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," kata dia, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dirinya mengatakan, pemeriksaan terhadap Eddy dilakukan untuk pertama kalinya pasca kasus dugaan pemalsuan tersebut naik ke tahap penyidikan. Bukan cuma Eddy, pemeriksaan pun dilakukan kepada Normandy Akil selaku Komisaris Independen dari Bank BSB.

"Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa," ujarnya.

Namun, dirinya tak merinci materi pemeriksaan yang digali penyidik dalam pemeriksaan itu. Dirinya cuma menyebut pemeriksaan dilakukan guna membuat terang kasus tersebut. Sebelum ini, Bareskrim telah memeriksa Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru.

Terpisah, Asfan menyebut pemeriksaan telah dilakukan dua kali pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

"Pemeriksaan terkait kehadiran saya pada RUPSLB BSB tanggal 9 Maret 2020 di Pangkal Pinang, Bangka selaku Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan," ujar Asfan.

Sebelumnya diberitakan, para pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Penyidik Bareskrim Polri pun sudah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman selaku pemegang saham BSB. Adapun hal ini diungkap Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma.

"Pejabat pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa. Dalam minggu ini dan minggu depan (pemeriksaan)," kata dia pada Selasa, 14 Mei 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Kata dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.