Dewas Bongkar Borok Pimpinan KPK

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 5 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap sikap dari Pimpinan KPK saat terlibat dalam pelanggaran etik. Pimpinan KPK, kata dia, kerap melakukan perlawanan. 

Hal itu disampaikan Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI bersama Dewas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Juni 2024. 

"Di dalam etik itu ada suatu resistensi dari Pimpinan KPK, apabila Pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Tumpak di ruang rapat.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam RDP bersama Komisi III DPR.

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube Komisi III DPR RI

Kata dia, Pimpinan KPK kerap mengulur-ulur waktu saat mendapatkan panggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeretnya.

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya, sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan, termasuk persidangannya juga," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Tumpak juga menyinggung Pimpinan KPK Nurul Ghufron yang dinilai ikut melakukan perlawanan. Nurul Ghufron yang tengah menjalani pemeriksaan etik justru melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. 

"Ya itu salah seorang Pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat, justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan TUN dan juidicial review ke MA," ucap dia.

Tumpak menilai, pelaporan terhadap Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kewenangan itu merupakan hal baru selama dia memimpin Dewas KPK.

"Ini satu hal yang baru ya, Pimpinan KPK melaporkan Dewas, melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," pungkas Tumpak.