Sahroni Sebut Surya Paloh Capek Lihat SYL

Ahmad Sahroni menjadi saksi di sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sudah lelah atau capek melihat pemberitaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI yang menyeret Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Sahroni mengungkapkan hal itu ketika dirinya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. Adapun, terdakwa dalam kasus tersebut yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Ahmad Sahroni Menjadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan soal ada atau tidaknya rapat internal Partai Nasdem usai SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apakah saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau (SYL) jadi tersangka dan sudah? Ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu, 5 Juni 2024.

"Siap Yang Mulia," jawab Sharoni.

"Ya?," tanya Hakim Rianto mempertegas.

"Ketua umum sudah capek Yang Mulia," sebut Sahroni.

Hakim pun meminta Sahroni mempertegas jawabannya. Sahroni mengatakan bahwa Surya Paloh sudah lelah melihat pemberitaan perihal SYL yang terlibat kasus korupsi.

"Ya?," tanya Hakim Rianto.

"Sudah capek," jawab Sahroni.

"Sudah capek ya?," tegas Rianto.

"Capek melihat beritanya Yang Mulia," kata Sahroni.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.