Sahroni: SYL Jadi Menteri Pertanian Usulan dari Surya Paloh

Ahmad Sahroni menjadi saksi di sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL menjadi Menteri Pertanian RI atas usulan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. 

Hal itu terungkap lewat keterangan Sahroni ketika menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Bermula ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan soal usulan SYL menjadi Menteri Pertanian RI kepada Presiden Republik Indonesia.

Ahmad Sahroni Menjadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Di antaranya dari Partai Nasdem, salah satunya mengusulkan disodorkan ke Pak Presiden untuk jadi Menteri SYL, salah satunya dari partai saudara?," ujar Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Rabu, 5 Juni 2024.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Selain SYL, ada lagi yang diusulkan? Masih ingat?,” tambah Rianto.

“Pak Johnny Plate yang dipenjara, Yang Mulia,” sahut Sahroni.

“Johnny Plate ini dan yang lain?,” lanjut Rianto.

“Bu Siti Nurbaya, Yang Mulia,” timpal Sahroni.

Meski demikian, Sahroni menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan mengusulkan nama kader partai untuk menjadi menteri.

Menurut dia, penunjukan kader menjadi meneteri itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

“Tapi saudara kan pengurus partai, pasti saudara diminta tanggapan atau pendapat gimana ini? Kan saudara punya hak suara juga,” cecar Rianto.

“Siap, Yang Mulia. Kalau untuk menteri langsung ketua umum,” balas Sahroni.

“Oh hak prerogatifnya?,” ujar Rianto.

“Bukan kita,” kata Sahroni.

“Sebelum beliau mengusulkan, Saudara enggak tahu?,” tanya Rianto lagi.

“Enggak tahu, Yang Mulia,” jawab Sahroni. 

“Enggak bocor kemana-mana?,” lanjut Rianto.

“Tidak, Yang Mulia,” tandas Sahroni.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.