Soal Keppres IKN, Jokowi: Bisa Saya Tandatangani, Bisa Juga Presiden Terpilih

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Persemaian Mentawir Kalimantan Timur
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden belum bisa memberi kepastian kapan ia akan menerbitkan Keppres tersebut.

"Belum, bisa saya nanti yang menandatangani," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024.

Jokowi mengatakan, bisa saja nanti Keppres tersebut diterbitkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Bisa nanti juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, status DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Presiden Jokowi di IKN

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Hal ini menanggapi soal Jakarta yang dianggap kehilangan status ibu kota seiring adanya Undang-Undang tentang IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dini menuturkan, terkait kapan Keppres itu akan terbit sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan presiden. Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan. 

"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," kata Dini.

Dia menambahkan, aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya. Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," ujarnya.