Bersaksi di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Akui Dapat Pesan Menohok dari Surya Paloh
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni akhirnya hadir dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ia pun mengaku bahwa dirinya mendapatkan pesan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Adapun terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan RI yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Berdasarkan pantauan, Ahmad Sahroni tiba mengenakan kemeja batik bermotif warna kuning. Ia pun masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekira pukul 10.11 WIB.
Sahroni mengaku bahwa tidak ada persiapan khusus dalam mengikuti persidangan hari ini. Ia hanya menjelaskan apa yang diketahui soal kasus yang menyeret SYL.
"Nggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu 6 Juni 2024.
Sahroni pun mengaku bahwa mendapatkan pesan dari Surya Paloh. Surya Paloh meminta kepada Sahroni untuk menyampaikan semuanya yang diketahui kepada hakim.
"Pesan beliau sampaikan semua yang lurus," kata Sahroni.
Kemudian, sebelum Sahroni tiba, anak SYL Indira Chunda Thita lebih dulu tiba di ruang sidang. Ia tampak mengenakan kemeja putih dengan wajah ditutupi dengan masker putih.
Jaksa KPK juga menghadirkan Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors.
Kemudian, jaksa KPK menghadirkan pihak travel umrah SYL. Ia merupakan saksi yang dihadirkan dan terdapat diluar berkas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Dia adalah Harly Lafian selaku pemilik travel dan Fuad Hasan Masyhur selaku Pemilik Maktour Travel.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.