Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka dijatuhi putusan hukum atau vonis selama enam bulan penjara usai melakukan pencemaran nama baik kepada Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pembacaan vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 4 Juni 2024.
Hakim dalam hal itu meyakini bahwa Adam Deni bersalah dengan melakukan pencemaran nama baik kepada Sahroni. Putusan bersalah itu pun sudah sesuai dengan dakwaan premier dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang.
Hakim juga memberikan hal yang memberatkan ke Adam Deni berupa perbutaan yang mengakibatkan kerugian materil kepada korban dan Adam Deni juga pernah dihukum ketika saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Kemudian, perihal meringankan untuk Adam Deni yakni selalu bersikap sopan dalam mengikuti persidangan. Adam Deni juga mengakui dan menyesali perbuatannya itu, serta ia dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjatuhi tuntutan selama satu tahun penjara kepada Adam Deni.