Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan Pemilu Legislatif (Pileg) DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat pada 2024 adalah tidak sah. Sebab, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan Maruarar saat menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, yang dimohonkan oleh Irman Gusman. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I.

Menurut Maruarar, KPU telah mengabaikan Putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). 

"Ketika diteruskan Pemilu dengan daftar calon tetap yang diteruskan KPU, pastilah kalau saya berpendirian dengan dasar ini pemilu DPD yang sudah berlangsung kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal. Kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," kata Maruarar melalui keterangannya dikutip pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ia menyebut sikap KPU yang mengabaikan Putusan PTUN merupakan sikap yang melanggar profesonalitas, jujur, adil kepastian hukum dan sikap independen KPU. Maka dari itu, kata dia, Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024, dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumatera Barat adalah batal demi hukum.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara Ketua MK, Suhartoyo mengatakan jika KPU mencermati Putusan MK terhadap mereka yang sudah dikasih masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun tidak diamarkan, tetapi hal itu ada dalam pertimbangan MK. Selain itu, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan. 

"Itukan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht bahkan di-annmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda," kata Suhartoyo.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Irman Gusman, R. Ahmad Waluya mengaku optimis kalau Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan perkara yang diajukannya itu. "Saya sangat optimis perkara tersebut kabul. Karena syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman," kata Ahmad Waluya.