Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Uang Rp 83 Miliar hingga Pecahan Dolar terkait Kasus Timah
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dua tersangka yang dimaksud ialah pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) dan Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA).
Selain kedua tersangka, Kejari Jaksel juga turut menerima sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 83 miliar hingga uang pecahan dolar.
"Terkait dengan uang, ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak totalnya ini, dolar Australia juga ada, ini belum ditotal," kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.
Haryoko menyatakan, ada barang bukti berupa kendaraan bermotor, alat elektronik hingga barang berharga seperti emas yang turut dilimpahkan ke pihaknya. "Untuk rinciannya belum bisa saya rincikan sekarang karena jumlahnya ratusan ya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 melonjak naik. Semula, kerugian ditaksir sebesar Rp 271 triliun.
Namun, kerugian tersebut naik mencapai Rp 300 triliun setelah melalui penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan 271 (triliun rupiah) dan ini ada mencapai sekitar 300 triliun (rupiah)," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.