Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Kenal dengan Pelapor

Hasto penuhi panggilan polda metro jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengungkap kalau dirinya tak kenal Hendra dan Bayu Setiawan yang merupakan pelapornya.

"Saya nggak kenal sama sekali terkait substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalankan," ujar dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Dirinya menyebut kalau saat jadi narasumber dan diwawancarai oleh salah satu TV nasional saat itu, dia cuma mengatakan beberapa hal soal sikap politik partainya. Namun, Hasto tak merinci maksud sikap politik itu. Adapun, Hasto sendiri diketahui dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiwan.

"Menurut AD/ART partai, saya jalankan untuk menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai," katanya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, hari ini. Dia tiba pukul 10.00 WIB.

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi bung Patra Zen," ujar dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Untuk diketahui, tim hukum PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut kliennya bakal memenuhi pemanggilan oleh Polda Metro Jaya, hari ini.

"Saya akan mendampingi Sekjen, Mas Hasto. Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," ujar dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan/atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 28 Ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan Gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Hasto menyebut yang diungkapkan itu adalah hal yang terjadi di lapangan saat pemilu 2024 kemarin, disebutkan misalnya adanya intimidasi terhadap kepala daerah. Dia pun heran ungkapan dirinya langsung diproses dengan cepat melalui mekanisme aduan masyarakat.

Padahal, kata Hasto banyak kasus lain yang lebih penting untuk ditindaklanjuti namun faktanya saat ini seolah didiamkan.

“Ini kan sudah disuarakan melalui kajian akademis dan temuan empiris di lapangan dengan adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi. Dengan adanya aduan masyarakat, begitu cepat proses hukumnya. Tapi kasus korupsi tambang ilegal, kejahatan perbankan itu sepertinya didiamkan,” ungkapnya.