34 Jemaah Ilegal Dibebaskan, Dijanjikan Bisa Haji Bayar Tasreh 4.600 Riyal
- MCH 2023
VIVA Nasional – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyampaikan informasi terbaru terkait dengan penanganan kasus penangkapan 37 jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa non-haji.
Sejak kemarin, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendampingi proses pemeriksaan terhadap 37 jemaah tersebut.
"Alhamdulillah, 34 jemaah di antaranya telah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang dijadwalkan tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB," ujar Konsul KJRI Jeddah Yusron M. Ambary, Senin 3 Juni 2024.
Sementara itu, 3 orang lainnya yang diduga sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA masih berada di Kejaksaan Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
KJRI Jeddah akan memastikan bahwa hak hukum mereka terpenuhi. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang telah kembali, mereka mengetahui datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah dan bukan visa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah, untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," paparnya.
KJRI Jeddah kembali menegaskan visa yang sah untuk digunakan dalam ibadah haji adalah visa haji reguler atau visa haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air juga dapat digunakan untuk berhaji.
"Bagi pemegang visa mujalamah, tidak perlu ada kekhawatiran," ujarnya.
KJRI Jeddah mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menerima tawaran paket haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Laporan Tim Media Center Haji 2024