Eks Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara

Pembacaan putusan eks Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Mataram – Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, 3 Juni 2024. Lutfi dijatuhkan pidana karena terbukti melakukan suap dan gratifikasi di Kota Bima selama menjabat.

Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi menyatakan Lutfi bersalah sesuai dakwaan ke 1 tentang suap dan gratifikasi.   Dakwaan sesuai Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo.

Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa HM Lutfi terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sesuai dakwaan ke 1. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta. Dengan ketentuan, jika (denda) tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan,” kata Hariadi membacakan vonis.

Penetapan vonis tersebut dikurangi juga dengan masa kurungan yang telah dijalankan Lutfi.

Dalam uraian vonis yang dibacakan hakim, terdakwa Lutfi dalam perbuatannya bersama sama dengan istrinya, Elya Alwaini dan sejumlah koleganya seperti Muhammad Amin selaku mantan Kadis PUPR Kota Bima, Iskandar Zulkarnain dan Agus Salim yang keduanya diketahui Kepala Bagian pada LPBJ Kota Bima.

Dua nama lainnya adalah Fahad selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, serta adik Ipar Lutfi bernama Muhammad Makdis.

Mereka disebut melakukan serangkaian pemufakatan jahat dalam pengaturan sejumlah proyek di Kota Bima.

Vonis Lutfi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, Lutfi menilai ada kejanggalan di mana ada perbedaan kerugian negara dalam amar putusan hakim.

“Kerugian negara 8,6 miliar tapi dituntut jaksa 1,9 miliar. Tapi hakim menyatakan bahwa tidak pernah menerima gratifikasi,” ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan putusan hakim, bahwa dirinya dinyatakan tidak terlibat Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Hanya dikatakan pengadaan (barang dan jasa) tidak langsung. Tidak ada satupun yang mengatakan saya ikut andil,” ujar dia.

Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi.

Photo :
  • VIVA/Satria Zulfikar.

Lutfi juga menyanggah pernyataan jaksa KPK soal pengadaan barang dan jasa di Kota Bima.

“Yang dituduhkan pengadaan barang dan jasa. Dan tidak ada alat bukti yang mengatakan saya melakukan itu,” katanya.

Dia masih mempertimbangkan upaya banding atas vonis tersebut.